Karya Ilmiah
TESIS - Keabsahan Perubahan Anggaran Dasar Melalui Mekanisme Circular Resolution
Penelitian ini berjudul “Keabsahan Perubahan Anggaran Dasar Melalui Mekanisme Circular Resolution”, dengan rumusan masalah: (1) Mekanisme Circular Resolution Sebagai Dasar Dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, (2) Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Circular Resolution Dalam Perubahan Anggaran Dasar Selaku Pemegang Kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mekanisme circular resolution sebagai dasar dalam perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan mengkaji pertanggungjawaban direksi terhadap circular resolution dalam perubahan anggaran dasar selaku pemegang kuasa. Metode yuridis normatif melandasi penelitian ini, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual hukum (conceptual approach). Dari penelitian ini disimpulkan bahwa mekanisme circular resolution sebagai dasar dalam perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat dalam Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pengambilan keputusan melalui mekanisme Circular Resolution dapat dipersamakan dengan ketentuan mengenai RUPS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas mutatis mutandis berlaku bagi pengambilan keputusan rapat melalui mekanisme Circular Resolution. Tindakan yang dilakukan oleh direksi yang tidak menyatakan circular resolution dalam bentuk akta di hadapan notaris. Terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana pada Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perlu dipertegas kembali aturan mengenai circular resolution yang didalamnya memberikan pedoman mengenai cara pemegang saham berkomunikasi dalam membahas usulan yang akan diedarkan serta media apa yang dapat digunakan, jangka waktu pengedaran usulan serta jangka waktu penandatangan sehingga nantinya dapat meminimalisir adanya permasalahan hukum. Serta diperlukan peningkatan kapasitas bagi direksi untuk memahami tanggungjawab dan kewenangannya dalam menjalankan circular resolution. Serta majelis hakim harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Keabsahan, Perubahan Anggaran Dasar, Circular Resolution
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain