Karya Ilmiah
SKRIPSI (6775) - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis Terhadap Istri Sebagai Alasan Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam
Kekerasan dalam Rumah Tangga ialah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan psikis berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Narcisstic Personality Disorder (NPD) ialah sebuah kondisi mental di mana seseorang memiliki perasaan yang berpusat pada kepentingan dirinya sendiri. Penelitian ini menemukan dan menganalisis unsur kekerasan psikis sebagai alasan perceraian. Selain itu, ratio Decidendi Majelis Hakim dalam perkara perceraian dengan alasan adanya kekerasan psikis dalam rumah tangga di Pengadilan Agama. Unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga secara umum mencakup penggunaan kekuatan, baik fisik atau non-fisik, dengan niat untuk menyakiti, merugikan, atau memaksa orang atau kelompok tertentu. Faktor-faktor seperti ketidakseimbangan kekuasaan, ketergantungan ekonomi, dan kurangnya kemampuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dapat menambah intensitas dan kualitas kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci : KDRT, Kekerasan Psikis, Narcisstic Personality Disorder
031911133100 | 6775 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain