Karya Ilmiah
TESIS (5034) - Hubungan Kemitraan Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Perburuhan Di Indonesia
Dalam penyelenggaraan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek
online dengan perusahaan aplikasi yang banyak digunakan saat ini, seringkali
ditemukan ketidaksesuaian dengan konsep hubungan kemitraan yang
mengedepankan kesetaraan posisi dalam perjanjian. Pengemudi ojek online dalam
hubungan kemitraannya dengan perusahaan aplikasi berada di posisi yang tidak
seimbang karena penggunaan perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh
perusahaan aplikasi sehingga pengemudi berada pada posisi yang tunduk terhadap
perusahaan aplikasi. Hal ini kurang tepat dikarenakan pengemudi ojek online
adalah mitra dari perusahaan aplikasi dan bukan pekerja yang seharusnya tunduk
dengan aturan tersebut. Rumusan masalah tesis ini membahas tentang
karakteristik hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dengan
perusahaan aplikasi serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap
pengemudi ojek online dalam hubungan kemitraan antara ojek online dengan
perusahaan aplikasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum
ini adalah penelitian Hukum Normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan perndang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian dalam Tesis ini adalah penerapan hubungan kemitraan antara
pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikasi dan juga antara pengguna jasa
dengan perusahaan aplikasi, serta adanya perbedaan antara perjanjian kemitraan
dengan hubungan kerja. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan
menggunakan hukum yang dibuat oleh para pihak dan menggunakan aturan
hukum yang berlaku di Indonesia. penyelesaian dapat dilakukan dengan upaya
preventif dan represif bentuk dari perlindungan preventif dilakukan dengan
melihat Kontrak Dalam Hubungan Kemitraan Antara pengemudi Ojek Online
Dengan perusahaan aplikasi dan Peran dan Tanggung jawab perusahaan aplikasi
terhadap Mitra. perlindungan secara represif dapat dilakukan dengan dua cara
melalui jalur litigasi atau non litigasi dengan secara musyawarah dan secara
litigasi dengan Gugatan Atas Dasar Perbuatan Ingkar Janji dan Perbuatan
Melanggar Hukum di Pengadilan Negeri dan penuntutan secara pidana
231222047 | 5034 Yul h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain