Karya Ilmiah
TESIS (5033) - Pemberian Hak Ruang Bawah Tanah dalam Proyek Lintas Raya Terpadu Bali
Penelitian ini mengkaji pemanfaatan hak atas ruang bawah tanah terkait rencana pembangunan terowongan bawah tanah lintas raya terpadu (LRT) di Bali pada konteks Jalan Kartika Plaza yang memiliki lebar jalan 6 meter serta pinggir jalannya telah diisi bangunan maupun sumur berkedalaman puluhan meter, sementara mesin pengebor terowongannya berdiameter 7,2 meter. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan sumur dengan kedalaman melebihi ketentuan terkait ruang bawah tanah dangkal harus memiliki semua perizinan yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air seperti hak pemanfaatan ruang bawah tanah dalam dan persetujuan penggunaan sumber daya air tanah dari pejabat-pejabat yang berwenang, masing-masing perizinan memiliki masa berlaku yang berbeda. Salah satu langkah yang dapat diambil pemegang hak atas tanah yang keberatan dapat ikut serta mengubah ketentuan ruang bawah tanah dangkal pada rencana tata ruang, seperti mengubah ketentuan kedalaman maksimal ruang bawah tanah dangkal dari 30 meter menjadi 50 meter. Pengerjaan proyek ini pun dapat mengakibatkan kerugian di atas tanah permukaan maupun di ruang bawah tanah dangkal yang sifatnya melekat pada pemegang hak atas tanah permukaan. Pada dasarnya, ganti kerugian harus diberikan kepada pemegang hak atas tanah dalam hal memang terjadi pengadaan tanah atau adanya perbuatan melanggar hukum perdata akibat pengerjaan proyek terowongan bawah tanah tersebut. Hanya saja para praktisi hukum harus jeli apakah suatu kerugian yang timbul akibat dari pengerjaan proyek ini masuk ke dalam kategori pengadaan tanah ataukah perbuatan melanggar hukum karena sifat dari pemanfaatan ruang bawah tanah ini adalah untuk mengurangi pengadaan tanah.
233221054 | 5033 Was p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain