Karya Ilmiah
SKRIPSI (6772) - Disparitas Legal Standing Pemohon Permohonan Pernyataan Pailit Dan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Pembayaran Yang Berbentuk Bank
Merujuk Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran memberikan definisi Penyedia Jasa Pembayaran
adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi
transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Pada hakikatnya kewenangan mengajukan
permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh kreditor sepanjang telah terpenuhi
syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4)
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Namun terhadap kepailitan debitor yang bersifat khusus, undangundang mengatur secara spesifik pihak yang berwenang mengajukan permohonan
pernyataan pailit. Salah satu bentuk debitor yang bersifat khusus yakni Bank dan
Penyedia Jasa Pembayaran. Permasalahan timbul apabila Penyedia Jasa Pembayaran
tersebut berbentuk Bank, yang menimbulkan kekaburan pihak yang berwenangan
melakukan pengawasan dan memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan
Pernyataan Pailit. Oleh karena latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dikaji
dalam penelitian ini adalah pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan
pailit dan melakukan pengawasan terhadap Bank yang memiliki izin sebagai Penyedia
Jasa Pembayaran dan bentuk perlindungan hukum pengguna jasa Penyedia Jasa
Pembayaran yang berbentuk Bank. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual
(conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan
merupakan pihak yang bewenang mengajukan permohonan penyataan pailit terhadap
Penyedia Jasa Pembayaran yang Berbentuk Bank, kendati demikian perihal pengawasan
Penyedia Jasa Pembayaran menjadi kewenangan Bank Indonesia. Kemudian dalam hal
terjadi kepailitan pada Penyedia Jasa Pembayaran yang berbentuk Bank, pengguna jasa
berkedudukan sebagai Kreditor Konkuren sepanjang masih memiliki dana yang
tersimpan dalam Penyedia Jasa Pembayaran.
032111133216 | 6772 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain