Karya Ilmiah
TESIS (5027) - Hibah Tanah Dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kepada Kementerian Pariwisata Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 368 Tahun 2021
Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 368 Tahun 2021 perihal pelaksanaan hibah barang milik daerah Pemerintah Sulawesi Utara berupa tanah seluas 20 Hektar yang terletak di Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Utara kepada Kementerian Pariwisata membuat masyarakat lokal yang sebagian besar adalah petani penggarap terdampak dari penggusuran dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Objek sengketa dalam perkara ini yaitu SK Gubernur 368 Tahun 2021. Dalam tuntutan, petani penggarap meminta penundaan pelaksanaan hibah daerah tersebut. Kebijakan pemerintah cenderung mengabaikan kepentingan petani penggarap dalam masalah ini yaitu petani penggarap Desa Kalasey Dua tanpa mempertimbangkan kemakmuran rakyat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu hak petani penggarap atas ganti kerugian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan legalitas hibah tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Kementerian Pariwisata. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tanah yang digarap oleh petani Desa Kalasey Dua berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 341/DJA/1986 yang menegaskan tentang objek tanah dijadikan sebagai objek redistribusi dalam rangka pelaksanaan landreform. Seharusnya petani penggarap berhak atas ganti kerugian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. KTUN yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi Utara terdapat cacat yuridis yang tidak sesuai dengan substansi karena melanggar syarat materiil hibah dan syarat sahnya suatu KTUN sehingga berakibat dapat dibatalkan.
Kata Kunci: KTUN; Hibah; Petani Penggarap.
233222013 | 5027 Her h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain