Karya Ilmiah
TESIS (5026) - Kewenangan Pengadilan Perikanan Memutus Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Tindak Pidana Di Bidang Perikanan
menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari illegal fishing oleh korporasi. Fokus penelitian ini adalah pada prosedur penanganan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kegiatan illegal fishing, serta batasan dan lingkup kewenangan pengadilan khusus perikanan dalam mengadili perkara tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum (legal research) bersifat preskriptif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penanganan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari illegal fishing melibatkan koordinasi antara instansi penegak hukum, dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku dalam penegakan tindak pidana perikanan dan tindak pidana pencucian uang. Utamanya pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021yang kemudian memberikan kewenangan pada PPNS Perikanan untuk dapat melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari tindak pidana perikanan. Selanjutnya, kewenangan pengadilan khusus perikanan dalam perkara ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan batasan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan perihal aturan kewenangan pengadilan perikanan dan keterkaitan antara tindak pidana asal (tindak pidana perikanan) dan tindak pidana turunan (pencucian uang). Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas pengadilan khusus perikanan agar mampu menangani kompleksitas perkara yang melibatkan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana di bidang perikanan.
231231015 | 5026 Cah k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain