Karya Ilmiah
SKRIPSI (6771) - Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hak Aborsi bagi Korban Marital Rape
Marital Rape yaitu perkosaan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang sering kali diabaikan dalam konteks hukum di Indonesia, sehingga terdapat tantangan dalam implementasi dari aborsi bagi korban marital rape. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan yang tersedia bagi korban marital rape dan mengeksplorasi legalitas aborsi dalam konteks tersebut, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dan dampak sosial dari tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yang menganalisis norma-norma hukum yang relevan dengan fokus pada aspek-aspek tertentu dari marital rape dan aborsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban marital rape menghadapi kompleksitas permasalahan sosial dan hukum. Stigma sosial dan budaya yang mendalam membuat korban rentan tidak diakui dan mengalami masalah berlapis. Tantangan utama terletak pada normalisasi kekerasan dalam rumah tangga dan nilai-nilai patriarki yang membuat perempuan merasa harus menerima perlakuan kekerasan. Legalitas aborsi bagi korban marital rape dihadapkan pada kendala signifikan, termasuk batasan waktu 40 hari dari menstruasi terakhir dan akses terbatas terhadap layanan aborsi yang aman dan terjangkau. Stigma sosial terhadap aborsi juga menghalangi perempuan untuk mencari bantuan, sehingga penting untuk memperjuangkan kebijakan yang memastikan akses yang aman, terjangkau, dan tanpa stigma terhadap pelayanan kesehatan reproduksi bagi korban.
032111133065 | 6771 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain