Karya Ilmiah
TESIS (5020) - Tanggung Jawab Pidana Pengurus Pkpu Atas Validitas Tagihan Kreditor (Studi Kasus: Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby Jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Putusan No 594 K/Pdt.sus-Pailit/2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/Pid/2024 )
PKPU merupakan jalan yang ditempuh baik oleh kreditor maupun debitor untuk menghindarkan debitor dari keadaan pailit. Dalam Proses disetujui akan ditunjuk seorang hakim pengawas dan hakim pengawas akan menunjuk seorang pengurus untuk dapat bersama sama bertindak dengan debitor melakukan kepengurusan harta debitor. Pengurus nantinya juga bertugas membuat daftar piutang yang dimana daftar piutang ini memuat tagihan milik debitor dan kreditor beserta bukti yang mendukung. Adanya daftar piutang ini sebagai bahan yang digunakan dalam rapat pencocokan piutang (verifikasi) yakni didalam rapat ini baik kreditor maupun debitor dapat membantah tagihan masing masing yang mana akan dicatatkan oleh pengurus dan terhadap bantahan tersebut pengurus juga dapat membantah sebagian maupun seluruhnya. hasil rapat pencocokan utang apabila debitor merasa adanya ketidakadilan, maka debitor dapat melakukan proses perlawanan hukum salah satunya adalah renvoi. Salah satu kasus yang dimana debitor mengajukan renvoi karena merasa kurangnya transparansi oleh Pengurus atas penambahan bunga moratoir adalah berkaitan dengan PT Alam Galaxy. Dalam kasus ini Debitor merasa bahwa Pengurus menaikkan jumlah Nominal Tagihan dengan menambahkan sejumlah bunga moratoir. Penambahan bunga moratoir ini diperboleh dan diakomodir didalam kitab undang undang perdata/staatsblad Nomor 22 tahun 1848 yakni sebesar 6%. Namun Pengurus tetap dikenakan Pasal 400 angka (2).Pendekatan Penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang terkait penulisan ini.
Kata kunci: pkpu, bunga moratoir, daftar piutang,verfikasi
233221053 | 5020 Soe t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain