Karya Ilmiah
SKRIPSI (6766) - Perampasan Terhadap Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perikanan
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang menyandang gelar negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki total pulau sebanyak 17.000 pulau dengan wilayah laut seluas 3.273.810 km2. Dengan luasnya wilayah laut dengan sumber daya yang melimpah, membuat perhatian pihak asing menjadi tertarik untuk dapat menikmatinya melalui kegiatan illegal fishing. Kegiatan tersebut menjadi sebuah tindak pidana di bidang perikanan yang selain menimbulkan kerugian, juga meninggalkan barang bukti berupa ikan hasil penangkapan ilegal ataupun kapal yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Penelitian ini menganalisis bahwa UU Perikanan mengakomodir ketentuan terkait penanganan barang bukti hasil tindak pidana di bidang perikanan yang dapat dimungkinkan untuk dilakukan perampasan sebelum adanya putusan hakim yang mengikat dengan memerhatikan karakteristik dari barang bukti yang muncul. Selain itu, dalam pelaksanaan isi putusan terhadap barang bukti baik yang digunakan atau yang dihasilkan dalam tindak pidana di bidang perikanan, terdapat perbedaan dalam perlakuannya. Hal tersebut menjadi bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam KUHAP sebagai pengaturan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terkait perampasan barang bukti sebelum adanya putusan hakim yang mengikat adalah menjadi mungkin untuk barang bukti yang mudah rusak dan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. Hal tersebut untuk menghindari turunnya nilai ekonomis dari barang bukti dan uang hasil lelang barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara atas tindak pidana di bidang perikanan tersebut.
032111133128 | 6766 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain