Karya Ilmiah
SKRIPSI (6759) - Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit
Akta perjanjian kredit merupakan salah satu bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna sehingga tidak diperlukan lagi alat bukti lain untuk menunjangnya. Dalam praktik perbankan, pembuatan akta perjanjian kredit dilakukan oleh Notaris yang telah menjadi rekanan dari bank itu sendiri. adanya fenomena ini dapat menyebabkan Notaris terkait tidak menerapkan kehati-hatian yang menjadi keharusan dalam menjalankan tugas jabatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perjanjian kerja sama antara Notaris dengan bank terkait dapat menyebabkan seorang Notaris melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan bagaimana bentuk tanggung gugat Notaris tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kerja sama antara Notaris dan pihak perbankan dalam pembuatan akta perjanjian kredit membuat seolah-olah Notaris memiliki atasan dan dapat menimbulkan peluang bagi Notaris tersebut untuk tidak menerapkan kehati-hatian dan dianggap melanggar ketentuan yang ada pada Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Kemudian terhadap Notaris yang bertindak demikian dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melayangkan gugatan kepada Notaris yang bersangkutan dengan mendasarkan hubungan hukum antara Notaris dan pihak yang merasa dirugikan.
032111133171 | 6759 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain