Karya Ilmiah
SKRIPSI (6761) - Asas Spesialitas Pada Pembebanan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Kebutuhan masyarakat yang tiada habisnya mendorong perkembangan aspek ekonomi yang pesat dalam kehidupan sehari-hari. Aset kripto senantiasa berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan progresivitas ekonomi pada masa modern. Masyarakat berkompetisi untuk memiliki aset kripto sebanyak mungkin sebagai salah satu komoditi dalam instrumen investasi modern. Aset kripto sebagai salah satu komoditi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan perubahannya tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mulai menjamah sektor perbankan. Perjanjian kredit yang diikuti oleh perjanjian jaminan berpeluang besar untuk menerima aset kripto sebagai objek jaminan, dalam hal ini jaminan fidusia. Sebelum menjadi objek jaminan, sudah barang tentu aset kripto harus memenuhi asas spesialitas guna membedakan kebendaan satu sama lain. Maka dari itu, karakteristik penuangan asas spesialitas dan akibat hukumnya menjadi isu utama saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis spesialitas kebendaan aset kripto yang akan dituangkan ke dalam akta jaminan fidusia sebagai cerminan asas spesialitas dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta akibat hukumnya apabila asas spesialitas tersebut terpenuhi atau tidak. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Uraian benda jaminan harus dituangkan secara terperinci, termasuk merek, jenis, dan kualitasnya, agar asas spesialitas terpenuhi sehingga ketika debitur wanprestasi, kreditur dapat mengeksekusi aset kripto tersebut.
032111133308 | 6761 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain