Karya Ilmiah
SKRIPSI (6764) - Aspek Hukum Hak Cipta Artificial Intelligence-Generated Works
Indonesia mengesahkan Persetujuan Pembentukan Organisasi Dagang Dunia (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Salah satu agenda WTO adalah persetujuan Aspek-aspek Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu (TRIPS Agreement), dan dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, terakhir Undang-Undang No. 28/2014. Saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang besar melalui kecerdasan buatan, terutama terkait dengan kecerdasan buatan generatif. Salah satu permasalahan yang muncul adalah AI-generated works. Untuk itu dalam skripsi ini akan diteliti aspek hukum Hak Cipta AI-generated works.
Skripsi ini adalah penulisan hukum normatif dengan dengan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan juga Pendekatan Kasus terkait dengan kasus Li vs. Liu dan Zarya of the Dawn.
Perlindungan Hak Cipta yang mencakup standar perlindungan Hak Cipta, perolehan hak, hak eksklusif, dan pembatasan Hak Cipta harus dianalisis terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Hak Cipta hanya ada untuk karya-karya yang yang dibuat secara konvensional oleh manusia, sehingga untuk AI-generated works tidak ada perlindungan Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta sebagai pencipta dan pemegang Hak Cipta adalah untuk pihak-pihak yang karyanya menjadi referensi AI-generated works. Hubungan hukum dalam komersialisasi AI-generated works terdiri dari para pihak yang dilindungi Hak Cipta, yaitu pencipta program komputer yang menjadi basis kecerdasan buatan, pencipta karya-karya yang dijadikan referensi, dan pemegang hak cipta website. Perlindungan Hak Cipta untuk content creator tergantung kasus, dimana dalam kasus Li vs Liu terdapat perlindungan Hak Cipta dengan pencantuman watermark, sementara untuk kasus Zarya of the Dawn tidak ada perlindungan Hak Cipta kecuali untuk susunan kata dan bingkai dari Kristina Kashtanova.
032111133091 | 6764 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain