Karya Ilmiah
TESIS (5019) - Pembuktian Pelecehan Seksual Nonfisik Dalam Perspektif Perlindungan Korban
Pelecehan seksual nonfisik sebagai bentuk tindak pidana pelecehan seksual
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tidak secara jelas menguraikan bentuk-bentuk pelecehan seksual nonfisik dan cara
membuktikan perbuatan tersebut yang mengakibatkan kekaburan hukum. Tesis ini
membahas tentang pembuktian pelecehan seksual nonfisik dalam perspektif
perlindungan korban, khususnya karakteristik pelecehan seksual nonfisik dan
pembuktian tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagai tindak pidana.
Tujuan dari penelitian ini menganalisa karakteristik pelecehan seksual
nonfisik dan menganalisa aspek pembuktian pada pelecehan seksual nonfisik.
Metode penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif
melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik pelecehan seksual
nonfisik yaitu tidak melibatkan sentuhan fisik antara pelaku dan korban, tindakan
yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan pada seksualitas,
tindakan yang memperlihatkan keinginan seksual terhadap seseorang, aktivitas
yang memiliki unsur tekanan, manipulasi, perundungan, intimidasi, ancaman dan
paksaan yang dilakukan secara sepihak serta kata-kata yang diucapkan maupun
ketikan di media sosial atau ruang obrolan yang mengarah pada seksualitas. Alat
bukti yang digunakan tetap merujuk pada Pasal 184 KUHAP namun keterangan
terdakwa akan dikesampingkan.
Kata Kunci: Pelecehan Seksual Nonfisik, Karakteristik Pelecehan Seksual
Nonfisik, Pembuktian Pelecehan Seksual Nonfisik
231222018 | 5019 Loe p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain