Karya Ilmiah
TESIS (5015) - Kepailitan sebagai Sarana Percepatan Pemberesan BUMN dalam Likuidasi
Kepailitan berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk mempercepat pemberesan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dilikuidasi. Kerangka hukum kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Namun, kewenangan likuidator dalam BUMN untuk mengajukan permohonan pailit masih belum jelas akibat pertentangan norma antara Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU. Ketidaksesuaian ini menimbulkan permasalahan terkait kedudukan hukum likuidator dalam mengajukan permohonan pailit dan penunjukan kurator. Penelitian ini membahas kewenangan likuidator BUMN dalam mengajukan permohonan pailit serta apakah kurator yang bertugas untuk membereskan aset BUMN pailit harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa likuidator BUMN yang telah dilikuidasi dapat mengajukan permohonan pailit apabila utang perusahaan lebih besar dari asetnya, tetapi kewenangan ini dibatasi oleh ketentuan bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, penunjukan kurator oleh likuidator harus selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna menjamin kepastian hukum dan transparansi. Apabila proses kepailitan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka kepailitan tersebut harus dianggap tidak sah.
231241040 | 5015 Pas k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain