Karya Ilmiah
TESIS (5014) - Prinsip Utmost Good Faith pada Pembebanan Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Prinsip utmost good faith tidak terlepas dari pelaksanaan perasuransian sebagai dasar pengungkapan fakta material yang sempurna. Tujuan dari prinsip utmost good faith yaitu untuk memberikan fair dealing dan proporsionalitas kedudukan para pihak yang terikat pada perjanjian asuransi. Akan tetapi prinsip ini menjadi dipertanyakan pada penyelenggaraan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, mengingat dalam tata kelola badan hukum tersebut memposisikan pemegang polis sebagai pemilik usaha bersama. Akibat hukum dari aspek kepemilikan tersebut yaitu pemegang polis turut bertanggung jawab terhadap setiap keputusan bisnis yang dibuat oleh organ usaha bersama, meskipun merugikan terhadap pertanggungannya. Hal tersebut dapat ditinjau pada kasus nyata pada penetapan pembebanan kerugian dalam skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM) oleh AJB Bumiputera 1912. Dikarenakan hak pemegang polis untuk menerima manfaat atas asuransinya seringkali tidak dapat dipenuhi karena keputusan bisnis, maka perlu untuk menciptakan kondisi yang dapat memberikan proporsionalitas dan perlindungan hukum kepada pemegang polis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (conparative approach), dan studi kasus (case study). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa prinsip utmost good faith tradisional yang secara prosedural diterapkan pada tahapan pra kontraktual tidak bersifat fleksibel dan berpotensi memberikan ketidakadilan pada beberapa polis variasi. Oleh karena itu, prinsip utmost good faith harus dimaknai secara substansial dalam perjanjian asuransi yang berorientasi pada proporsionalitas kedudukan para pihak. Lebih lanjut dalam usaha bersama, di mana pemegang polis juga harus menanggung risiko bisnis, maka seharusnya prinsip utmost good faith harus dapat diterapkan di tahapan post kontraktual dalam bentuk transparansi. Adapun penegakannya didasarkan pada kesepakatan para pihak, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka merupakan sengketa keperdataan.
Kata Kunci: Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama; Prinsip Utmost Good Faith; Pembebanan Kerugian; Perlindungan Hukum
231241055 | 5014 Wid p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain