Karya Ilmiah
SKRIPSI (6752) - Fungsi Pemerintah Dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan Sebagai Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintah memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan negara.
Mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya terdapat
pada persyaratan perizinan yang diterapkan melalui persetujuan lingkungan.
Perkembangan hukum, menjadi polemik khususnya mengenai kewenangan
pemerintah dalam menerbitkan persetujuan lingkungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlu diketahui upaya penegakan
hukum sebagai pelaksanaan norma ketika terjadi pencemaran atau perusakan
lingkungan hidup. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu kewenangan pemerintah
dalam menerbitkan persetujuan lingkungan sebagai instrument perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah
ketika terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Metode penelitian dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kewenangan
pemerintah menerbitkan persetujuan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan
sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini
menghasilkan kesimpulan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan
menerbitkan persetujuan lingkungan, sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang
melaksanakan ketentuan pemerintah pusat. Upaya penegakan hukum pasca
berlakunya Undang-undang Cipta Kerja tidak banyak perubahan, tetapi upaya
administratif telah dihapuskan.
032111133277 | 6752 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain