Karya Ilmiah
TESIS (5007) - Prinsip Desentralisasi Dalam Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota Oleh Menteri Dalam Negeri
Dalam rangka menyelaraskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah,
maka diadakan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Penyelenggaraan Pilkada
Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut mengakibatkan diangkatnya Penjabat Kepala
Daerah Kabupaten dan Kota oleh Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Daerah yang
masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir sebelum terpilih Kepala Daerah definitif hasil
Pilkada Serentak Tahun 2024. Diangkatnya Penjabat Kepala Bupati dan Walikota oleh
Menteri Dalam Negeri tersebut mengakibatkan permasalahan hukum terkait penerapan
prinsip desentralisasi, demokrasi, serta partisipasi masyarakat daerah baik dalam proses
pengangkatan maupun ketika Penjabat Bupati dan Walikota tersebut menjalankan
pemerintahan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum (legal research) yang bersifat
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan yakni sumber bahan hukum primer dan
sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengangkatan Penjabat Bupati dan
Walikota merupakan kewenangan administratif Pemerintah Pusat, namun disisi lain
juga harus menerapkan prinsip desentralisasi dalam rangka otonomi daerah. Selain itu,
pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota tersebut juga harus melibatkan partisipasi
masyarakat daerah baik dalam proses pengusulan, pembahasan, serta penentuan
sebagai pengimplementasian prinsip demokrasi sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI 1945.
231231062 | 5007 War p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain