Karya Ilmiah
TESIS (5008) - Pembatasan Gerak Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum
KDRT dapat terdiri dari berbagai macam yaitu kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga yang mana terdapat berbagai macam sanksi bagi pelaku yang melakukan KDRT tersebut. Penyebab utama terjadi KDRT bukanlah disebabkan oleh faktor ekonomi melainkan adanya ketidaksetaraan gender. Di dalam UU PKDRT terdapa berbagai unsur terkait dengan subjek hukum, hubungan rumah tangga, jenis kekerasan, niat atau kesengajaan dan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Tipe penelitian dalam penulisan ini menggunakan legal research dimana hal ini untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Perbandingan dalam penulisan ini akan menggunakan negara Amerika Serikat dan Australia. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia terdapat 2 macam pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan memiliki ciri tidak dapat dijatuhkan sendiri melainkan harus ada pidana pokoknya. Di dalam UU PKDRT tepatnya pada Pasal 50 terdapat pidana tambahan berupa pembatasan gerak yang bertujuan untuk mencegah pelaku mendekati korban dan juga konseling. Pembatasan gerak sendiri mempunyai tujuan yaitu untuk melindungi korban, untuk memulihkan social dan psikologis korban, meningkatkan efektifitas penegakan hukum dan juga mengurangi stigma social. Adapun permasalahan yang dihadapi di Indonesia yaitu terkait dengan pengaturan pembatasan gerak mengenai definisi, cakupan, durasi, mekanisme dan pidana bagi terpidana yang melanggar pembatasan gerak tersebut lain halnya dengan Negara Amerika Serikat yang mengatur semua mengenai definisi, cakupan, durasi, mekanisme dan pidana bagi terpidana yang melanggar Restraining Order tersebut. Indonesia sudah seharusnya membuat suatu mekanisme terkait dengan Pembatasan Gerak dikarenakan sampai sekarang Pidana Tambahan Pembatasan Gerak bagi Pelaku KDRT tidak pernah dijatuhkan oleh karena kurangnya mekanisme Pembatasan Gerak.
231231040 | 5008 Man p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain