Karya Ilmiah
SKRIPSI (6749) - Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Kecelakaan Pariwisata
Pariwisata memiliki kontribusi tinggi terhadap perekenonomian nasional dan daerah. Pada kegiatan pariwisata tersebut, terjadi hubungan antara Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat. Pemerintah sebagai yang berwenang memberikan izin, Pelaku Usaha sebagai penyelenggara kegiatan usaha wisata, dan masyarakat sebagai wisatawan. Dalam kepenulisan ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yang pertama, kewenangan penerbitan izin pariwisata dan yang kedua, perlindungan hukum terhadap wisatawan. Pada kepenulisan ini terdapat 3 (tiga) pendekatan masalah, antara lain pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan konseptual dengan rujukan pada prinsip-prinsip hukum yang diperoleh dari pandangan sarjana hukum maupun doktrin hukum, dan pendekatan kasus yang menggunakan alasan hukum dari sebuah putusan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kewenangan masing-masing untuk memberikan persetujuan izin kegiatan pariwisata. Perlindungan hukum bagi wisatawan harus ditegakkan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha melalui tindakan pencegahan preventif agar tidak terjadi kecelakaan dalam kegiatan usaha pariwisata. Pemerintah bertanggung gugat terhadap wisatawan yang haknya dirugikan dalam kegiatan usaha pariwisata yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya terdapat kelalaian dari Pemerintah.
032111133144 | 6749 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain