Karya Ilmiah
SKRIPSI (6744) - Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Pelayanan Medis Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Penyelesaian tindak pidana dalam pelayanan medis berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian dengan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keadilan restoratif sendiri di Indonesia belum memiliki peraturan secara khusus yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, namun beberapa peraturan sektoral oleh masing-masing penegak hukum sudah ada peraturan terkait, seperti Perpol No. 8 Tahun 2021, Perja No. 15 Tahun 2020 dan Perma No. 1 Tahun 2024. Dalam penulisan hukum ini akan menjawab rumusan masalah mengenai karakteristik dugaan tindak pidana dalam pelayanan medis yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kemudian penulisan hukum juga akan menjawab bagaimana mekanisme penyelesaian dugaan tindak pidana dalam pelayanan medis berdasarkan keadilan restoratif. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik tindak pidana dalam pelayanan medis dikelompokkan berdasarkan unsur kesengajaan dan kelalaian. Untuk mekanisme penyelesaian tindak pidana dalam pelayanan medis berdasarkan keadilan restoratif, yang memenuhi unsur kesengajaan dan memenuhi syarat dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 dapat menggunakan keadilan restoratif. Untuk tindak pidana dalam pelayanan medis dengan unsur kelalaian dan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, hanya bisa diselesaikan dengan ketentuan Perja No.15 Tahun 2020 dan Perma No. 1 Tahun 2024 dengan persetujuan dari pasien sebagai korban.
032011133163 | 6744 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain