Karya Ilmiah
SKRIPSI (6745) - Kerusuhan Yang Timbul dari Berita Bohong Melalui Informasi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pemaknaan karakteristik kerusuhan yang disebabkan dari berita bohong melalui informasi elektronik menurut pembaharuan peraturan perundang-undangan, serta mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memaknai kerusuhan sebelum dan sesudah adanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yang mengkaji permasalahan hukum dari segi yuridis normatif, dengan peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin, dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus, dan Pendekatan konseptual. Berdasarkan pembaharuan kedua Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik penjelasan Pasal 28 ayat (3) dan naskah akademik yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber sehingga komentar pro kontra dan silang pendapat di dunia maya bukan merupakan bentuk kerusuhan. Berdasarkan Pasal II UU ITE 1/2024, karakteristik “menyebarkan melalui informasi elektronik dan komentar pro kontra di media sosial bukan sebagai bentuk kerusuhan” dicabut. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Putusan No. 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa dan Putusan No. 4/Pid.Sus/2024/PN.Bit pada tahun 2024. dalam pertimbangan hukum. Putusan tersebut kurang tepat dikarenakan Majelis Hakim mengabaikan Pasal 1 ayat (2) KUH Pidana lama yang menjelaskan setelah adanya perubahan perundang-undangan maka digunakan aturan yang ringan bagi terdakwa sehingga merujuk karakteristik Pasal 28 ayat (3) UU ITE 1/2024 komentar pro kontra bukan sebagai bentuk kerusuhan. Guna kepastian hukum setelah berlakunya Pasal II UU ITE 1/2024 sebaiknya aparat penegak hukum membuat PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) untuk mempertahankan karakteristik kerusuhan yang tercantum dalam UU ITE 1/2024.
032111133093 | 6745 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain