Karya Ilmiah
SKRIPSI (6746) - Bagian Harta Waris Bagi Ahli Waris Pengganti Yang Berbeda Agama Dengan Pewaris (Analisis Putusan Nomor 268/Pdt.P/2020/Pa.Ambarawa)
Dengan berkembangnya suatu bangsa, pola pikir masyarakatnya pun juga semakin berkembang di Indonesia dengan keragaman budaya dan tradisi serta beragam agama dan keyakinan. Masalah pembagian harta waris bagi ahli waris yang berbeda agama dengan perwaris merupakan salah satu isu yang sering terjadi dan menjadi masalah dalam sistem hukum di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah membahas tentang status ahli waris pengganti yang berbeda agama dengan pewaris dan bagaimana pengaplikasian dalam hukum di Indonesia. Menurut sistem waris hukum Islam ahli waris yang beda agama tidak dapat mewaris harta peninggalan namun dapat diberikan dalam bentuk wasiat wajiabah, hibah, maupun hadiah. Sehingga status ahli waris gugur akibat adanya penghalang mewaris dan menjadi penerima wasiat wajibah. Maka langkah yang dapat diambil oleh ahli waris yang terhalang oleh perbedaan agama yaitu dengan mengajukan gugatan pernohonan wasiat wajibah kepada Pengadilan Agama yang berwenang.
032111133231 | 6746 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain