Karya Ilmiah
SKRIPSI (6741) - Tanggung Gugat Online Marketplace Terhadap Peretasan Data Finansial Melalui Link Phishing
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas jual beli, termasuk dengan hadirnya online marketplace yang mempermudah operasional bisnis. Online marketplace adalah platform daring yang berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli, dengan beberapa contoh populer di Indonesia seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Peningkatan ini menunjukkan tingginya adopsi internet di masyarakat, tetapi juga diiringi oleh semakin maraknya kejahatan siber, salah satunya phishing. Phishing merupakan bentuk penipuan yang bertujuan mencuri data pribadi korban, sering kali dilakukan melalui email. Pada 2022, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan 164.131 kasus phishing yang menyebar melalui email di Indonesia. Dalam konteks hukum, selain perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, keamanan data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU Perlindungan Data Pribadi). UU Perlindungan Data Pribadi menegaskan hak-hak individu atas perlindungan data pribadinya dan mewajibkan pengelola data untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi tersebut. Setiap pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, seperti peretasan data finansial melalui phishing, dapat menjadi tanggung jawab hukum bagi online marketplace jika terbukti lalai dalam mengamankan data pengguna
032111133168 | 6741 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain