Karya Ilmiah
SKRIPSI (6740) - Akibat Hukum Perseroan Perorangan Apabila Pemilik Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris
Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan Perseroan Perorangan yang di dirikan oleh satu individu sebagai pemilik dan pemegang saham. Pemilik dapat mengalami peristiwa hukum yaitu kematian. Peristiwa kematian yang terjadi akan berhubungan pada kelanjutan pengurusan Perseroan Perorangan karena tidak memiliki ahli waris. Tidak adanya ahli waris yang muncul akan menimbulkan kekosongan organ pada Perseroan Perorangan karena tidak ada seseorang yang berhak melanjutkan pengurusan. Harta yang ditinggalkan oleh pewaris yaitu pemilik sesuai dengan 1126 BW akan diurus oleh BHP sebagai representatif negara. Akan tetapi, BHP tidak berposisi sebagai pemegang saham yang baru, hanya sebagai wali atas harta tidak terurus yang ditinggalkan pemilik. Dalam pengurusannya, BHP akan memohonkan pembubaran terhadap perseroan dan akan dilakukan likuidasi. Setelah menilik lebih dalam, ketentuan mengenai pembubaran Perseroan Perorangan masih belum jelas diatur baik dalam UU 6/2023 maupun PP 8/2021. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Doctrinal Research. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pedekatan konseptual. Analisis dilakukan dengan mengkaji akibat hukum status badan hukum dan harta Perseroan Perorangan apabila pemilik meninggal dunia tanpa ahli waris dan pembubaran Perseroan Perorangan.
032111133006 | 6740 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain