Karya Ilmiah
TESIS (5003) - Pengalihan Hak Atas Tanah Dalam Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Agunan Yang Diambil Alih (Ayda) Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Bank menghadapi risiko kredit bermasalah akibat kegagalan debitur memenuhi kewajibannya. Untuk memitigasi risiko ini, bank menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam eksekusi agunan. Dalam hal terjadinya wanprestasi debitur yang berujung kepada kredit macet, terdapat opsi salah satunya dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagaimana UU Perbankan yang telah diperbaharui dengan UU P2SK Jo. POJK No. 40/POJK.03/2019. Dalam pengaturan hukum mengenai AYDA ini menuai kekaburan norma khususnya terhadap “dicairkan secepatnya” yang tidak memiliki jangka waktu. Di sisi lain, dalam PMK No. 122 Tahun 2023 menyebutkan penunjukan pembeli tetap dalam lelang dibatasi untuk jangka waktu satu tahun dan apabila melebihi jangka waktu tersebut bank dinyatakan sebagai pembeli yang tentu akan berdampak pada likuiditas bank. Pada SEMA No. 3 Tahun 2023 menyatakan AYDA bukan sebuah jual beli, melainkan penyerahan objek jaminan untuk dijual sebagai pelunasan utang. Kedudukan bank sebagai kreditur separatis menimbulkan dilema terkait waktu beralihnya hak atas tanah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pencairan AYDA yang dimaksud adalah 1 (satu) tahun guna menjaga likuiditas bank dan memenuhi frasa "dicairkan secepatnya." Selain itu, peralihan hak atas tanah dalam AYDA harus sesuai dengan prinsip terang, tunai, dan riil berdasarkan UUPA dan hukum adat. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi antara SEMA No. 3 Tahun 2023, UU Perbankan, dan POJK agar tercipta kepastian hukum.
233231060 | 5003 Asa p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain