Karya Ilmiah
SKRIPSI (6738) - Tanggung Jawab Penjual dalam Jual Beli Hak Atas Tanah terhadap Tidak Adanya Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang
Prinsip itikad baik dalam jual beli hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Ayat (3) BW wajib diterapkan oleh para pihak, baik sebelum maupun setelah penutupan perjanjian. Prinsip itikad baik menjadi dasar bagi para pihak untuk melaksanakan seluruh kewajibannya sehingga dapat mencapai tujuan akhir perjanjian tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, salah satu keberhasilan dalam jual beli hak atas tanah ditentukan dengan melakukan pengecekan terhadap objek jual beli untuk memastikan bahwa objek bebas dari sengketa. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis, penelitian ini menganalisis pihak yang bertanggung jawab dalam jual beli hak atas tanah terkait gangguan keamanan dan ketentraman yang dirasakan oleh pembeli. Analisis ini mencakup pemberian informasi yang tidak benar oleh penjual, yang mengakibatkan penolakan permohonan Surat Keterangan Rencana Kota oleh pejabat yang berwenang. Penolakan tersebut berkaitan dengan adanya klaim hak atas tanah oleh pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli yang tidak memenuhi syarat “kesepakatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW dapat dibatalkan. Selain itu, jual beli hak atas tanah menjadi tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiil, khususnya objek jual beli sedang bersengketa. Penjual yang telah beritikad tidak baik kepada pembeli bertanggung jawab, baik secara perdata, pidana, maupun administratif.
032111133283 | 6738 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain