Karya Ilmiah
SKRIPSI (6742) - Tanggung Jawab Kurator Atas Penguasaan Dan/Atau Pencantuman Benda Yang Bukan Harta Pailit Dalam Daftar Harta Pailit
Kepailitan merupakan jalan keluar yang dapat ditempuh oleh debitor ketika tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang kepada kreditor. Dalam pengurusan harta pailit debitor dilakukan oleh kurator sebagaimana tugas dan kewenangannya tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kurator memiliki tanggung jawab apabila dalam pengurusan maupun pemberesan harta pailit melakukan kelalaian dan kesalahan. Dapat dilakukan pengkajian terkait beberapa hal, yaitu pertama apa bentuk tanggung jawab kurator yang telah secara melanggar hukum melakukan penguasaan dan/atau pencantuman benda bukan harta pailit ke dalam daftar harta pailit. Kedua, apa bentuk perlindungan hukum pihak ketiga yang bendanya dikuasai atau dimasukkan dalam daftar harta pailit. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan analisis terkait bentuk tanggung jawab kurator saat melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana kelalaian dalam inventarisasi harta pailit dan upaya perlindungan hukum kepada pihak ketiga sebagai pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal research serta tipe pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah kurator harus melakukan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga. Dalam hal tanggung jawab dapat dilakukan secara pribadi dan jabatan. Adapun bentuk ganti kerugian yang dilakukan oleh kurator, meliputi ganti rugi nominal dan ganti rugi kompensasi. Kemudian, upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas perbuatan kurator, yaitu mengajukan gugatan lain-lain.
032111133249 | 6742 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain