Karya Ilmiah
SKRIPSI (6736) - Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua Yang Memberikan Sarana Kendaraan Bermotor Kepada Anak Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Penelitian Hukum ini membahas pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap anak yang melakukan pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan basis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penelitian ini mengidentifikasi bahwa Anak tidak dapat dikenakan sanksi pidana penjara secara langsung melainkan terdapat syarat-syarat tertentu sebelum menjatuhkan sanksi pidana tersebut. Penelitian ini menyoroti peranan orang tua dalam memberikan sarana kendaraan kepada anak yang belum mahir dalam mengendari kendaraan bermotor, dapat menimbulkan tanggung jawab pidana bagi orang tua tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas lebih dalam mengenai pertanggungjawaban pidana anak dan orang tua dalam hal anak melakukan pelanggaran kecelakaan lalu lintas
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang didalamnya terdapat aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah yang menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik anak maupun orang tua dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Anak dalam pelaku utama yang melakukan pelanggaran kecelakaan lalu lintas mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan orang tua, dapat mempertanggungjawabkan secara hukum pula atas perbuatannya dan perbuatan yang dilakukan oleh anak. Hal tersebut dikarenakan karena melekatnya tanggung jawab moral sebagai orang tua. Serta peran orang tua yang sedemikian dikategorikan sebagai pembantuan sehingga adanya pengalihan pertanggungjawaban sebagian dengan pidana pokok denda.
032111133224 | 6736 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain