Karya Ilmiah
SKRIPSI (6739) - Penyelesaian Perkara terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, tidak jarang anak merupakan pelakunya. Terdapat antinomi dari 2 (dua) aturan hukum mengenai penyelesaian perkara ini, yaitu Pasal 9 UU SPPA dan Pasal 23 UU TPKS di mana hal tersebut saling bertentangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui karakteristik anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual melalui teori kriminologi dan teori viktimologi serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif UU SPPA dan UU TPKS.
Dari rumusan masalah tersebut, maka menghasilkan jawaban bahwa karakteristik anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual menurut teori kriminologi dianalisis menggunakan social control theory. Sedangkan menurut teori viktimologi dianalisis menggunakan lifestyle exposure and daily routine theory. Selain itu, hubungan anak pelaku dan korban juga dapat dianalisis menggunakan teori viktimologi, yaitu victim precipitation theory di mana mereka saling terhubung karena memiliki kesamaan. Dalam penyelesaian perkaranya di Putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2021/PT. Kpg menggunakan pasal dalam UU TPKS, yaitu dengan melakukan penyelesaian di luar peradilan dahulu, lalu dapat dilakukan penyelesaian melalui proses peradilan apabila tidak menemukan kesepakatan perdamaian bersama.
Sebagai saran dalam penelitian ini, perlu adanya aturan hukum mengenai pelarangan mempertontonkan konten pornografi yang dapat merusak anak. Selain itu, perlunya perbaikan mengenai pasal penyelesaian perkara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual memperbolehkan anak pelaku untuk dilakukan proses penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
032111133248 | 6739 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain