Karya Ilmiah
SKRIPSI (6734) - Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Pemisahan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Sidoarjo
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dalam prakteknya pemungutan pajak BPHTB seringkali menimbulkan permasalahan terutama dalam pemisahan tanah. Pemisahan tanah merupakan suatu bidang yang luasnya diambil sebagian menjadi satuan bidang baru yang menimbulkan peralihan hak atas tanah baru. Dalam PP 35 Tahun 2023 menjelaskan bahwasanya BPHTB terutang dikenakan disaat menandatangi akta, sedangkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tidak terdapat syarat akta dalam pemisahan hak atas tanah. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pemungutan pajak BPHTB pada pemisahan tanah. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk dalam hal pemisahan tanah yang menghasilkan sertifikat baru sebagai objek pajak. Prosedur pemisahan tanah meliputi pengajuan permohonan dengan melampirkan sertifikat induk, identitas pemohon, surat kuasa jika dimohonkan oleh bukan pemohon hak, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat baru. Untuk pemungutan BPHTB wajib pajak mendaftarkan pendataan, melakukan penyetoran atau pembayaran, melaporkan dan meneliti SSPD BPHTB. Dasar dari pengenaan pajak BPHTB adalah NPOP yang menggunakan harga transaksi untuk jual beli dan lelang, sedangkan perolehan lain menggunakan nilai pasar. Verifikasi BPHTB merupakan dasar penetapan pajak BPHTB secara tertulis melalui e-BPHTB oleh tim verifikasi yang ditunjuk langsung oleh kepala BPPD sebagai pejabat yang berwenang. Sehingga dengan adanya penetapan pajak dari hasil verifikasi tersebut melahirkan akibat hukum berupa kewajiban bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak BPHTB tersebut. Dengan demikian hasil verifikasi BPHTB termasuk dalam KTUN.
032111133101 | 6734 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain