Karya Ilmiah
SKRIPSI (6728) - Keabsahan Pencairan Bank Garansi yang Bersifat Unconditional Akibat Pemutusan Kontrak Secara Sepihak
Kontrak atau perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak yang membuatnya. Kewajiban yang dapat dituntut pemenuhannya
disebut dengan prestasi. Pada keadaan normal, prestasi dapat bertimbal balik di antara
para pihak. Namun, dalam kondisi tertentu terdapat ketiadaan prestasi yang disebut
dengan wanprestasi. Untuk melindungi kepentingan para pihak dari wanprestasi,
umumnya dipersyaratkan pemberian jaminan. Untuk mendukung efisiensi dunia bisnis,
umumnya menggunakan jaminan Bank Garansi dengan sifatnya yang unconditional
dan dapat dicairkan dengan serta-merta tanpa syarat dengan Pernyataan Wanprestasi.
Sebagai perjanjian tambahan, kedudukan Bank Garansi bergantung pada kontrak
utamanya. Kontrak dapat diputus sebelum jangka waktunya berakhir karena adanya
wanprestasi dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 BW serta kesepakatan
para pihak sebagimana Pasal 1338 ayat (2) BW. Pemutusan kontrak secara sepihak
tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak adalah Perbuatan Melanggar Hukum,
yang apabila dari pemutusan kontrak tersebut diikuti dengan pencairan jaminan Bank
Garansi, maka pencairannya juga menjadi tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa keabsahan pencairan Bank Garansi yang sifatnya unconditional apabila
kontrak utamanya diputus secara sepihak serta terdapat upaya hukum bantahan
terhadap pernyataan wanprestasi tersebut. Tipe penelitian yang dilakukan adalah
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep serta
pendekatan kasus.
032111133242 | 6728 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain