Karya Ilmiah
TESIS (4998) - Kedudukan Istri Siri Sebagai Ahli Waris Dari Pewaris Tanpa Melalui Itsbat Nikah Kumulasi Penetapan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 852/Pdt.G/2018/Pa Sgm.)
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) disebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau disebut dengan poligini. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami tidak mutlak. Pasal 2 UUP menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, marak terjadi perkawinan poligini tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan poligini tersebut dilakukan tidak mengindahkan Pasal 2 ayat (2) UUP sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum menimbulkan akibat hukum terhadap istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Amar Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 852/Pdt.G/2018/PA SGM. yang menetapkan istri-istri dan anak-anak dari perkawinan poligini siri sebagai ahli waris dari Pewaris bertentangan dengan hukum positif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah akibat hukum poligini siri terhadap status ahli waris dan pembagian harta bersama dan perlindungan hukum perkawinan sah terhadap upaya hukum itsbat nikah poligini siri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Akibat hukum dari perkawinan poligini siri adalah istri dan anak kehilangan hak untuk mendapatkan nafkah, istri tidak mendapatkan harta bersama apabila perkawinannya putus, status anak tidak diakui oleh hukum Negara dan hanya bernasab pada ibunya, istri dan anak kehilangan hak untuk mewaris. Namun, dalam hukum Islam, apabila perkawinan poligini siri dilangsungkan telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam, maka tidak menimbulkan akibat hukum apapun terhadap istri dan anak dalam perkawinan tersebut. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengakibatkan istri dan anak dari perkawinan poligini siri tidak dapat mengajukan permohonan itsbat nikah dan juga tidak dapat mengajukan permohonan itsbat nikah kumulasi penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
233231070 | 4998 Wul k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain