Karya Ilmiah
TESIS (4997) - Hidup Bersama Setelah Upacara Adat Memadik Di Bali Yang Dikualifikasikan Sebagai Kohabitasi
Salah satu prosesi dalam rangkaian upacara pernikahan adat Bali adalah memadik. Dalam praktiknya setelah melangsungkan memadik calon pengantin wanita sudah dapat tinggal di rumah calon mempelai laki-laki sampai menunggu dewase atau hari baik menuju pernikahan. Hal ini mengingatkan adanya penyimpangan dari Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kohabitasi di mana dua orang hidup bersama layaknya suami istri yang tidak terikat perkawinan dalam satu rumah, sehingga permasalahan di dalam penelitian ini adalah kekaburan norma. Rumusan masalah penelitian ini adalah menganalisis hidup bersama setelah upacara adat memadik termasuk pelanggaran menurut hukum adat Bali dan menganalisis hidup bersama setelah upacara memadik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah legal reserch dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hidup bersama setelah upacara adat memadik tidak termasuk melanggar hukum adat Bali karena terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak hingga menunggu pelaksanaan upacara perkawinan. Kriminalisasi perbuatan kohabitasi dengan mengakomodasi di dalam peraturan tertulis merupakan implementasi dari asas legalitas yang mana hukum pidana kolonial yang masih berlaku hingga saat ini belum mengatur kohabitasi sebagai tindak pidana. Adapun kualifikasi memadik dalam hukum pidana terdapat dua perspektif, yaitu memadik tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kohabitasi dimana dalam hal ini bahwa kedua mempelai langsung melaksanakan hari perkawinan tanpa masa tunggu yang disaksikan oleh tri upasaksi (tiga jenis saksi), sedangkan memadik dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana ketika pada saat pelaksanaan memadik tidak langsung dilaksanakan upacara perkawinan dan tidak disaksikan oleh tri upsaksi. Setelah melangsungkan pinangan calon mempelai perempuan diajak ke rumah calon mempelai laki-laki sambil menunggu dewasa/hari baik. Hal tersebut mengingat keberadaan perempuan di rumah mempelai laki-laki belum dapat dinyatakan secara sah melangsungkan perkawinan baik secara agama/adat karena masih menunggu dewase/hari baik sehingga hal ini bisa dinyatakan sebagai tindak pidana kohabitasi.
231231047 | 4997 Mah h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain