Karya Ilmiah
SKRIPSI (6725) - Aspek Kepentingan Publik dalam Permohonan Pailit atau PKPU Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Indonesia Power dan Studi Kasus PT Waskita Beton Precast)
Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena Menteri Keuangan hanya berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Ketentuan ini memicu perdebatan mengenai konsep kepentingan publik serta status hukum anak perusahaan BUMN dalam perkara kepailitan. Apakah mereka dapat dipersamakan dengan BUMN induknya, atau tetap dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah berdasarkan prinsip dalam UU Perseroan Terbatas? Untuk memahami permasalahan hukum dalam ketentuan ini, penelitian ini menganalisis kasus PT Indonesia Power dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif, meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
032111133177 | 6725 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain