Karya Ilmiah
SKRIPSI (6718) - Kepastian Hukum Terhadap Pembagian Nilai Aset Kripto dalam Putusnya Perkawinan yang Disebabkan Kematian dan Perceraian
Karakteristik aset kripto sebagai harta memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan aset komoditas lainnya, sehingga diperlukan pengelolaan khusus mengingat sifatnya yang fluktuatif. Dalam konteks putusnya perkawinan, baik karena kematian maupun perceraian, muncul permasalahan pembagian harta yang harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset kripto sebagai harta perkawinan serta kepastian hukum dalam pembagian nilai aset digital kripto sebagai harta bersama dalam kasus putusnya perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan utama. Pertama, aset kripto di Indonesia memiliki kedudukan sebagai aset komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa efek atau platform exchange. Pengelolaan aset kripto sebagai harta memerlukan perlakuan khusus untuk menghindari kerugian besar yang disebabkan oleh sifatnya yang fluktuatif. Kedua, aset kripto dapat dikategorikan sebagai harta perkawinan dan dimungkinkan untuk dilakukan pembagian sebagai harta waris maupun harta bersama dalam kasus perceraian. Namun demikian, diperlukan prosedur khusus untuk memastikan pembagian tersebut dilakukan secara adil dan meminimalkan potensi kerugian bagi pihak-pihak penerima.
032111133252 | 6718 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain