Karya Ilmiah
SKRIPSI (6719) - Pertanggungjawaban Pidana Saat Terjadi Kecelakaan Berakibat Kematian Di Pertandingan Pacuan Kuda
Pacuan kuda merupakan olahraga yang berbahaya dan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, sehingga dalam pertandingan pacuan kuda harus memperhatikan keselamatan dan keamanan bagi joki, kuda, penonton, pantia, dan pihak terkait. Apabila terjadi kecelakaan, perlu dikaji siapa yang mengemban tanggungjawab untuk dimintai pertanggungjawaban perorangan atau korporasi. Berdasarkan hal tersebut maka adanya permasalahan yang harus dianalisis terkait kecelakaan yang menyebabkan kematian dalam perspektif tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana serta analisis Putusan Nomor 5/Pid.B/2021/PN Lmj terkait kasus kecelakaan penonton yang meninggal tertabrak kuda pacu saat pertandingan di Lumajang Tahun 2019. Penelitian ini yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi saat pertandingan pacuan kuda bisa dikategorikan dalam tindak pidana jika menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia yang disebabkan karena kealpaan, sehingga ketua pelaksana dapat dituntut pidana sebagaimana Pasal 359 atau 360 KUHP. Dalam putusan 5/Pid.B/2021/PN Lmj, atas meninggalnya korban yang tertabrak kuda pacu yang bertanggungjawab adalah ketua pelaksana dengan mengacu pada teori vicarious liability. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim tidak komperhensif dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak memperhatikan hak anak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, syarat keamanan sebagaimana perintah Undang-Undang Keolahragaan. Selain itu, joki juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas meninggalnya penonton yang ditabrak saat pacuan kuda berlangsung, dengan mengacu pada teori strict liability yang karena kealpaan joki menyebabkan penonton meninggal dunia.
032011133054 | 6719 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain