Karya Ilmiah
SKRIPSI (6716) - Pertanggungjawaban Pidana Penyiar Konten Langsung Yang Menerima Uang Donasi Dari Pemilik Situs Judi Online
Pesatnya perkembangan teknologi digital menambahkan profesi baru yaitu streamer video game. Namun dengan pesatnya perkembangan teknologi digital menambahkan salah satu tindak pidana yang ada di Indonesia salah satunya mengenai tindak pidana perjudian online. Dengan adanya streamer video game dapat memudahkan bagi para pemilik situs judi online untuk menyebarkan situs mereka dengan cara memberikan donasi kepada para streamer video game. Pengaturan judi online terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terkait dengan penerimaan uang dari pemilik situs judi online yang diterima oleh para streamer video game dapat ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Streamer video game menjadi pelaku pasif dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan uang oleh streamer video game dari pemilik situs judi online serta pertanggungjawaban pelaku yang menerima uang dari pemilik situs judi online dalam kegiatan streamer video game. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang didalamnya terdapat aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan uang yang diterima oleh streamer video game merupakan uang dari hasil tindak pidana dan streamer video game termasuk kedalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
032111133060 | 6716 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain