Karya Ilmiah
TESIS (4988) - Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang bertujuan mengatur hubungan harta antara suami-istri guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung, di hadapan Notaris, dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Namun, dalam praktiknya, banyak perjanjian perkawinan yang hanya dibuat di hadapan Notaris tanpa pengesahan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, karena perjanjian tersebut tidak memiliki daya mengikat terhadap pihak ketiga dan tidak sah secara formil. Sebagaimana dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 475/Pdt/2014/PT.SMG yang diajukan pada tingkat Kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2998/K/Pdt/2015, dan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 56//Pdt.G/2020/PN.Jmr yang kemudian diajukan pada tingkat Banding Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 126/PDT/2021/PT.SBY. Rumusan masalah dalam Tesis ini mengenai, kedudukan Notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan serta akibat hukum perjanjian perkawinan bagi pihak ketiga yang tidak disahkan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan studi kasus (case approach). Hasil analisis menunjukkan Notaris berperan penting dalam pembuatan perjanjian perkawinan dengan menyusun akta otentik yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa pengesahan, perjanjian tersebut tidak mengikat pihak ketiga, seperti kreditor, dan harta yang diatur tetap dianggap sebagai harta bersama, sehingga perlindungan hukum terhadap pemisahan harta tidak berlaku.
032114253002 | 4988 Akm k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain