Karya Ilmiah
SKRIPSI (6712) - Kedudukan Amicus Curiae Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana
Beberapa tahun belakang, amicus curiae telah mengalami perkembangan signifikan dalam sidang perkara pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana Indonesia saat ini tidak memiliki ketentuan normatif yang mengatur konsep dan penggunaan amicus curiae di pengadilan. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sejatinya bukan sebagai ketentuan formal yang melegitimasi sepenuhnya penerimaan, pengakuan, dan penggunaan prosedural amicus curiae di persidangan perkara pidana. Kemudian Pasal 180 KUHAP yang menajdi rujukan tidak mampu menjawab secara konkrit dan komprehensif terkiat kedudukan, fungsi dan sejauh mana pendapat amicus curiae dapat dipergunakan dalam putusan. Dengan kata lain, telah terjadi kekosongan hukum terkait konsep amicus curiae dan sejauh ini pengakuan amicus curiae bersifat informal yang mengakibatkan inkonsistensi penerimaan dan pelaksanaan amicus curiae di berbagai tingkatan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe doctrinal research serta menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep amicus curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan kedudukan amicus curiae dalam proses pembuktian perkara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amicus curiae merupakan konsep yang mengizinkan pihak ketiga yang menaruh perhatian dan merasa berkepentingan untuk memberikan informasi atau pendapat hukumnya kepada pengadilan. Kedudukan amicus curiae dalam alat bukti termasuk alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 KUHAP. Pendapat atau informasi dari amicus curiae yang memiliki relevansi dengan perkara dan mampu mengelaborasi persesuaian antara pandangan dengan perbuatan, fakta, kejadian, dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan berpotensi memiliki kekuatan hukum untuk diambil dan dijadikan pertimbangan guna menjernihkan duduknya persoalan hingga akhirnya membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, pendapat amicus curiae tidak mengikat hakim dan wajib untuk diikuti, semuanya dikembalikan pada kebebasan dan kebijaksanaan seorang hakim
032111133035 | 6712 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain