Karya Ilmiah
TESIS (4985) - Penolakan Restrukturisasi Kredit Ditinjau Dari Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
Perbankan memegang peranan penting dalam perekonomian negara sebagai perantara keuangan, dengan kredit sebagai salah satu produk utama yang ditawarkan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua kredit berjalan lancar, dan seringkali muncul kredit bermasalah yang memerlukan restrukturisasi untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan. Berdasarkan Pasal 53 POJK No. 40/POJK.03/2019, bank diperbolehkan melakukan restrukturisasi kredit jika debitur memenuhi kriteria tertentu. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan penafsiran terhadap peraturan ini, yang tercermin dalam beberapa kasus gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH), di mana debitur merasa telah memenuhi kriteria tetapi permohonan restrukturisasi tetap ditolak oleh bank, sedangkan bank sebagai lembaga keuangan, memiliki kewajiban untuk menjaga kestabilan dan kesehatan portofolio kreditnya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penolakan restrukturisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penolakan restrukturisasi yang dilakukan oleh bank dan menganalisis analisis ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2272 K/Pdt/2015, Nomor 2808 K/Pdt/2018 dan Nomor 2093 K/Pdt/2020 dalam Penolakan Restrukturisasi Kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis masalah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan bank dapat menolak restrukturisasi apabila hasil evaluasi dan analisis menunjukkan bahwa debitur tidak memiliki itikad baik, kemampuan finansial yang memadai, atau menolak tawaran restrukturisasi yang diajukan bank. Analisis ratio decidendi dalam tiga kasus yang dianalisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegaskan bahwa penolakan restrukturisasi dan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Saran yang dapat diberikan adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai penolakan restrukturisasi dalam POJK, serta bagi bank untuk mendokumentasikan seluruh proses restrukturisasi secara transparan guna menghindari potensi gugatan hukum di masa depan.
233231037 | 4985 Ind p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain