Karya Ilmiah
SKRIPSI (6713) - Penggunaan Teknologi Nuklir Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Pasien
Teknologi nuklir dapat dimanfaatkan di bidang kesehatan yang berguna untuk penegakan diagnosa dan terapi radiasi. Dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 20222 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, memberikan titik terang mengenai pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk suatu teknologi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Akan tetapi dalam peraturan yang belaku tersebut, terdapat ketidaksesuaian atau kesenjangan norma mengenai perizinan penyelenggaraan penggunaan teknologi nuklir. Dalam Undang-Undang tentang Ketenaganukliran dan Peraturan BAPETEN tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, perizinan diajukan dan wajib mendapat izin dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sementara pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1249/MENKES/PER/XII/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Nuklir Dengan Menggunakan Alat PET-CT Di Rumah Sakit izin diajukan kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Penggunaan teknologi nuklir di bidang kesehatan menggunakan paparan radiasi dalam pengoperasiannya kerap menimbulkan kerugian berupa luka berat dan kematian. Penelitian ini untuk menganalisis keselarasan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatakn perundang-undangan (statute approach). Penggunaan teknologi nuklir di bidang kesehatan memang telah dikaji dan dievaluasi sebelum digunakan akan tetapi tidak dapat dikatakan benar-benar aman. Atas penggunaan teknologi nuklir di bidang kesehatan yang menyebabkan kerugian luka berat dan kematian, pertanggungjawaban sanksi dari penggunaan tersebut dibagi menjadi empat, yaitu menggunakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan BAPETEN.
032111133036 | 6713 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain