Karya Ilmiah
TESIS (4982) - Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Penjualan Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Yang Sewenang-Wenang Dalam Menentukan Nilai Limit (Kajian Putusan Nomor 1924 K/Pdt/2019)
Fasilitas kredit Bank kepada nasabah dengan memperhatikan jaminan yang diberikan berupa hak atas tanah yang diikat dengan jaminan hak tanggungan untuk menjamin pelunasan piutangnya. Dalam perjalanan kredit tidak berjalan dengan lancar yang mengakibatkan obyek jaminan hak tanggungan dilelang oleh bank karena debitor wanprestasi. Eksekusi jaminan yang dilakukan oleh bank melalui pelelangan umum atas dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lelang merupakan penjualan barang dimuka umum untuk mengumpulkan peminat/pembeli dengan cara penawaran harga secara tertulis atau lisan yang didahului pengumuman lelang untuk mencapai harga tertinggi. Penetapan nilai limit dalam proses lelang merupakan salah satu syarat untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang. Namun dalam pelaksanaan lelang sebagian debitor merasa bahwa obyek jaminan hak tanggungan ditetapkan dengan nilai limit rendah dari harga pasar sehingga debitur merasa dirugikan atas aset yang dilelang. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) apa akibat hukum pelaksanaan lelang yang penentuan nilai limitnya yang sewenang-wenang? 2) apakah bentuk perlindungan hukum terhadap debitor yang benda jaminannya dilelang dengan nilai limit yang ditentukan secara sewenang-wenang oleh kreditor?. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan tiga pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang yang penentuan nilai limitnya oleh kreditur dengan sewenang-wenang mengakibatkan debitor mengalami kerugian, hal ini bertentangan dengan ketentuan Permenkeu Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sehingga akibat hukum yang ditimbulkan ialah terhadap proses lelang tersebut harus dihentikan atau dibatalkan. Adapun dalam permasalahan tersebut, debitor dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan berupa perbuatan melanggar hukum (PMH) diperadilan sebagai bentuk perlindungan hukum debitor.
233222023 | 4982 Apr p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain