Karya Ilmiah
SKRIPSI (6707) - Perlindungan Konsumen Perumahan Atas Perubahan Biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (Ipl) Secara Sepihak
Para pelaku usaha perumahan atau pihak pengembang menyediakan kawasan hunian berupa rumah-rumah sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam memberikan perumahan dan lingkungan yang layak, perumahan harus dikelola secara profesional oleh pihak pengembang. Oleh karena itu, setiap konsumen perumahan memberikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada pihak pengembang secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengembang dan konsumen perumahan. Namun, seringkali pengembang melakukan perubahan biaya IPL secara sepihak tanpa melakukan musyawarah dengan konsumen. Berdasarkan permasalahan tersebut, seharusnya pengembang tidak melakukan perubahan biaya IPL secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penentuan perubahan biaya IPL dan perlindungan bagi konsumen perumahan yang dirugikan oleh perbuatan pengembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) ,pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Case Study. Berdasarkan penelitian, IPL merupakan bentuk tanggung jawab pengembang dalam memenuhi hak-hak konsumen perumahan. Pengembang berwenang untuk menarik IPL dari konsumen perumahan namun dilarang untuk melakukan perubahan secara sepihak. Konsumen perumahan yang dirugikan dapat melakukan pengaduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Para pihak dapat mengutamakan penyelesaian secara mandiri atau menyelesaikan melalui BPSK dengan metode yang disepakati para pihak.
032111133247 | 6707 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain