Karya Ilmiah
TESIS (4980) - Aset-Aset Milik Terdakwa Sebagai Pengganti Kerugian Korban Tindak Pidana
Kelemahan mendasar dalam penegakan hukum pidana adalah terabaikannya hak korban kejahatan dalam proses penanganan perkara pidana maupun akibat yang harus ditanggung oleh korban kejahatan. Hal ini dapat dilihat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHAP), sedikit sekali pasal-pasal yang membahas tentang korban, pembahasannya pun tidak fokus terhadap eksistensi korban tindak pidana. Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, justru tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku kejahatan. Akibatnya, pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, kondisi korban kejahatan seperti tidak dipedulikan sama sekali. rumusan masalah penelitian yaitu apakah aset-aset milik Terdakwa dapat dirampas sebagai pemulihan kerugian Korban tindak pidana dan apa ratio decidendi putusan pengadilan mengenai aset- aset milik Pelaku sebagai pemulihan kerugian Korban tindak pidana. Jenis penelitian yaitu Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yaitu aset milik Terdakwa dapat dirampas sepanjang dari hasil kejahatan (corpora delicti) dan/atau alat yang digunakan untuk kejahatan (instrumenta delicti), sehingga selain itu tidak dapat dirampas untuk memulihkan kerugian korban, bukan untuk negara sehingga penerapan pengembalian kerugian terhadap korban yang berkarakter restitusi seharusnya diberlakukan secara umum untuk semua tindak pidana. Rancangan KUHAP ke depan disarankan untuk mengatur pemenuhan ganti kerugian korban oleh terdakwa. Berdasarkan permasalahan praktik penerapan ganti kerugian kepada korban yang berkarakter restitusi disarankan untuk mengatur teknis pengembalian kerugian korban dalam rancangan KUHAP ke depan. Selain itu disarankan untuk memberikan solusi sebelum rancangan KUHAP yang baru disahkan maka sebaiknya dibuat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berisi kesepahaman penanganan perkara di lingkungan peradilan terhadap tindak pidana dengan jumlah korban yang banyak dan kerugian yang besar.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Restitusi, Pemulihan Kerugian Korban
231221077 | 4980 Can a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain