Karya Ilmiah
TESIS (4976) - Tanggung Gugat Notaris Terhadap Akta Perjanjian Pembiayaan yang Memuat Unsur Penipuan (Bedrog) Dengan Pembebanan Hak Tanggung (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 26/Pdt.G/2014/PN.Bla)
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, diwajibkan untuk mengenal penghadap. Salah satu permasalahan hukum yang terjadi sebagaimana perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 26/Pdt.G/2014/PN-Bla, dimana Perjanjian Pembiayaan mengandung unsur penipuan sebab oleh adanya perbuatan dari pihak penerima pembiayaan yang mengajukan permohonan pembiayaan dengan penjaminan harta bersama, dilakukan tanpa persetujuan dari kawan kawinnya. Penelitian ini membahas akibat hukum perjanjian pembiayaan yang memuat unsur penipuan (bedrog) terhadap Hak Tanggungan dan tanggung gugat Notaris terhadap pembatalan akta perjanjian pembiayaan yang memuat unsur penipuan (bedrog). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tolak ukur untuk menentukan ada tidaknya penipuan (bedrog) dalam suatu perjanjian dapat menganalogikan penipuan yang ada dalam ketentuan Pasal 378 KUHP dengan pemenuhan unsur tipu daya atau tipu muslihat, bujuk rayu, dan rangkaian kebohongan yang menjadikan pihak yang tertipu akan melakukan perjanjian. Terhadap termuatnya penipuan (bedrog) dalam suatu perjanjian mengakibatkan syarat subjektif atas suatu perjanjian tidak terpenuhi sehingga, perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar) dengan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan perjanjian kepada Pengadilan. Adapun tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuatnya mengandung cacat yuridis dapat berupa tanggung gugat administratif, perdata, maupun pidana. Hal ini bergantung pada pemenuhan delik atas pelanggaran apa yang dilakukan oleh Notaris tersebut.
032114253025 | 4976 Fan t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain