Karya Ilmiah
SKRIPSI (6697) - Penggunaan Koefisien Alfa Dalam Perhitungan Upah Minimum Dan Akibatnya Terhadap Kedudukan Dewan Pengupahan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Skripsi ini membahas mengenai permasalahan hukum ketenagakerjaan terutama pada penambahan dan perubahan pengaturan pada perhitungan upah minimum. Pembahasan mengenai perbandingan antara sistem pengupahan menggunakan KHL dan koefisien alfa dalam UU 6/2023. Skripsi ini berangkat dari dua permasalahan, yakni yang pertama adalah Ratio Legis Formulasi Upah Minimum, termasuk dengan perkembangan sistem pengupahan pada periode keberlakuan UU 13/2003 hingga UU 6/2023. Setelah itu dilanjutkan dengan permasalahan kedua yakni mengenai akibat adanya koefisien alfa dalam pengaturan penetapan upah minimum dan kewajiban gubernur dalam menetapkan UMP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan konseptual, perbandingan, dan perundang-undangan. Hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah pertama menjelaskan bahwa KHL menjadi tolok ukur yang justru tidak baik karena didasarkan pada subjektivitas pengkaji. Hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah kedua menjelaskan bahwa faktor-faktor dasar penetapan upah yang baik terdapat pada periode keberlakuan UU 6/2023 terutama pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 karena memang didasarkan pada penyerapan tenaga kerja pada tahun sebelumnya, namun menghidupkan kembali negosiasi tripartit dalam pengupahan. Ditambah mengenai penjelasan apabila sebuah undang-undang mengandung substansi dari sebuah undang-undang lain yang telah diputus inkonstitusional melalui pengujian formil, maka undang-undang tersebut termasuk inkonstitusional pula. Solusi dari permasalahan ini adalah pemberlakuan periode keberlakuan UU Cipta Kerja dalam hal pengupahan karena justru dengan sistem ini pekerja malah mendapatkan keadilan dan kemanfaatan.
032111133298 | 6697 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain