Karya Ilmiah
SKRIPSI (6696) - Permohonan Pembatalan Homologasi Terhadap Debitor Pelaku Pembangunan Rumah Susun Pasca Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaku pembangunan rumah susun tidak dapat
dinyatakan pailit/PKPU karena tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana
sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU. Sebelum hadirnya sema tersebut telah banyak kasus pkpu terhadap pelaku
pembangunan rumah susun yang mencapai homologasi. Hal ini akan menimbulkan
problematika apabila terhadap perjanjian yang telah dihomologasi tersebut diajukan
pembatalan oleh kreditornya, karena menurut Pasal 291 Undang-Undang kepailitan
dan PKPU dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, debitor juga
harus dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat
permohonan pembatalan homologasi dan syarat permohonan pailit/pkpu serta
mengetahui pelaksanaan permohonan pembatalan homologasi terhadap debitor
pelaku pembangunan rumah susun pasca berlakunya surat edaran mahkamah agung
nomor 3 tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan mengadopsi tiga model pendekatan, diantaranya pendekatan
perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa permohonan pembatalan perdamaian memiliki syarat dan tata
cara pengajuan yang sama untuk permohonan pernyataan pailit/PKPU dan Surat
Edaran Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2023 merupakan suatu peraturan
kebijakan sehingga ketentuan tersebut tidak dapat menghalangi pernyataan pailit
terhadap pelaku pembangunan rumah susun akibat dari pengajuan permohonan
pembatalan homologasi yang merupakan satu-satunya upaya hukum bagi kreditor
untuk memperoleh pemenuhan hak yang sebelumnya disepakati melalui perjanjian
perdamaian dalam proses PKPU. Sehingga pemerintah dan Mahkamah Agung
harus meninjau kembali pengaturan kepailitan/pkpu terhadap pelaku pembangunan
rumah susun.
The Supreme Court has issued a Circular of the Supreme Court Number 3 of 2023
stating that apartment developers cannot be declared bankrupt/PKPU because they
do not meet the simple evidentiary requirements as stated in Article 8 paragraph (4)
of the Bankruptcy and PKPU Law. Before the presence of the circular, there were
many PKPU cases against apartment developers that reached homologation. This
will cause problems if the creditor submits an annulment of the homologated
agreement, because according to Article 291 of the Bankruptcy and PKPU Law in
the Court's decision that cancels the peace, the debtor must also be declared
bankrupt. This study aims to analyze the requirements for an application for
cancellation of homologation and the requirements for an application for
bankruptcy/PKPU and to find out the implementation of an application for
cancellation of homologation against apartment developer debtors after the
enactment of the Supreme Court Circular Number 3 of 2023. The research method
used is normative legal research by adopting three approach models, including the
statutory approach, conceptual and case approach. The results of this study indicate
that the application for cancellation of peace has the same requirements and
procedures for filing for a bankruptcy/PKPU statement and the Circular of the
Supreme Court Number 3 of 2023 is a policy regulation so that these provisions
cannot prevent a bankruptcy statement against the developer of flats due to the
submission of an application for cancellation of homologation which is the only
legal remedy for creditors to obtain the fulfillment of rights previously agreed upon
through a peace agreement in the PKPU process. So the government and the
Supreme Court must review the bankruptcy/PKPU regulations for developers of
flats.
032111133095 | 6696 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain