Karya Ilmiah
TESIS (4966) - Ratio Legis Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Hubungan Seksual Sesama Jenis Dalam Perspektif Hukum Pidana
Tesis ini berjudul “ratio legis pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hubungan seksual sesama jenis dalam perspektif hukum pidana” dengan latar belakang perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perilaku menyimpang dan bertentangan dari norma agama yang hidup dalam masyarakat sehingga perlunya penegasan dalam KUHP Nasional atau aturan baru lainnya mengenai perbuatan tersebut sehingga tidak mengesankan bahwa aktivitas hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang legal untuk dilakukan. Akan tetapi sesuatu yang sifatnya legal atau sah harus memiliki norma hukum yang jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa ratio legis dalam pengaturan pada Pasal 292 KUHP dan Pasal 414 KUHP Nasional dalam pemidanaan pelaku hubungan seksual sesama jenis. Dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hubungan seksual sesama jenis yang ditinjau melalui peraturan perundang-undangan. Jenis Penelitian Ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta di analisis secara preskriptif-normatif.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Ratio Legis dalam pengaturan Pasal 292 KUHP dan Pasal 414 ayat (1) KUHP Nasional perbuatan hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa merupakan salah satu contoh perilaku yang muncul didalam masyarakat yang dapat mengganggu individunya dan berdampak pada moralitas serta dapat menimbulkan kerugian maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. (2) Pertanggungjawaban pidana pada pelaku hubungan seksual sesama jenis terbagi dalam beberapa perspektif Undang-Undang yang berlaku seperti pada Pasal 292 KUHP, Pasal 414 KUHP Nasional, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C UU TPKS, kemudian pada Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
032124153003 | 4966 Faj r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain