Text
SKRIPSI (6692) - Keberlakuan Postnuptial Agreement Yang Dilakukan Setelah Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Dan Belum Diputus Pailit
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitor yang memiliki
kesulitan finansial untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga dikarenakan debitor tersebut tidak mampu membayar utangnya. Sehingga,
untuk melindungi hak-hak debitor dan kreditor maka dibentuklah Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun, Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak sepenuhnya sempurna.
Hal ini karena masih terdapat kekosongan hukum mengenai debitor pailit yang telah
memiliki pasangan dan membuat perjanjian perkawinan setelah atau selama
perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) setelah pengajuan permohonan
pernyataan pailit dan belum diputus pailit. Sehingga, diperlukannya pengaturan
mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dan kepastian
mengenai status keabsahan perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan tipe doctrinal legal
research serta pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case
approach) untuk mempermudah penulis untuk menjawab permasalahan pada
hukum kepailitan yang bersinggungan dengan hukum perkawinan.
032111133162 | 6692 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain